Rumah Kedua untuk
Perantau Indonesia
PERMAI (Persatuan Masyarakat Indonesia) adalah organisasi non-pemerintah dan non-politik yang berdedikasi melayani dan memberdayakan masyarakat Indonesia di Malaysia. Berdiri sejak 1977, PERMAI telah menjadi jembatan penting bagi ratusan ribu Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjalani kehidupan di tanah perantauan.
Dengan terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, PERMAI beroperasi secara transparan, independen, dan bertanggung jawab kepada seluruh anggota dan komunitas yang dilayaninya.
PERMAI bukan sekadar organisasi — kami adalah komunitas keluarga yang hadir untuk memastikan setiap WNI di Malaysia merasa didengar, didukung, dan berdaya dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Legalitas Organisasi
SK. Menteri Hukum & HAM RI No. AHU-0008846.AH.01.07.TAHUN 2025 — Terdaftar sebagai badan hukum organisasi kemasyarakatan yang sah dan diakui negara.